Dalih Jaga Anak Oknum Ustad Bejat Cabuli 10 Santriwatinya 

    Dalih Jaga Anak Oknum Ustad Bejat Cabuli 10 Santriwatinya 
    Dalih Jaga Anak Oknum Ustad Bejat Cabuli 10 Santriwatinya 
    Sukabumi - Polres Sukabumi kasus cabul yang menimpa sejumlah anak di Kabupaten Sukabumi. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi pada tanggal 8 Februari 2024. (21/02/2024). Kapolres Sukabumi dalam Konferensi Persnya di Polres Sukabumi menjelaskan, "Modus operandi tersangka, yang diidentifikasi sebagai AU (42 tahun), seorang wiraswasta di Kabupaten Sukabumi, adalah dengan meminta para korban bergantian datang ke rumahnya dengan dalih menjaga anaknya. Begitu para korban tiba di rumahnya, tersangka berpura-pura mendoakan mereka agar lancar dalam menjalani kehidupan sehari-hari, dengan syarat harus menuruti segala perkataannya." Ujar Akbp Tony Prasetyo. Kapolres menambahkan "Namun, korban akhirnya tersadar bahwa mereka telah menjadi korban tipu daya ketika tersangka mulai melakukan perbuatan cabul terhadap mereka. Salah satu korban bahkan dilecehkan dengan menggunakan alat bantu seks. Tersangka mengakui perbuatannya tersebut dilakukan semata-mata karena nafsu." Tambah Kapolres. Kasat Reskrim AKP Ali Jupri menjelaskan, "Kejadian terakhir terjadi sekitar bulan Februari 2024, sekitar pukul 01.00 WIB di pondok pesantren di Kabupaten Sukabumi. Setelah penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, ditemukan sejumlah bukti berupa surat visum et refertum, keterangan saksi/korban, keterangan tersangka, pakaian korban, pakaian tersangka, dan alat bantu seks." Jelas Kasat Reskrim Polres Sukabumi. Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, menegaskan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 82 ayat (1), (2), (4) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda paling banyak Rp. 5.000.000.000, 00 (lima miliar rupiah).

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Polres Sukabumi Bekuk Tiga Pelaku Perampokan...

    Artikel Berikutnya

    Polres Sukabumi Bongkar Jaringan Pencurian...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Irwasum Polri Instruksikan Jajaran Pertahankan Opini WTP 12 tahun Berturut-turut
    Kapolsek Parungkuda Bersama Muspika Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Raya Siliwangi
    Polri dan RCMP Perkuat Kerja Sama, Tingkatkan Kapasitas Lawan Kejahatan Transnasional
    Polisi di Sukabumi Sigap Evakuasi Warga Terjebak Banjir di Palabuhanratu
    Bhabinkamtibmas Polsek Lengkong Polres Sukabumi Desa Sirnasari Jalin Silaturahmi dan Sampaikan Pesan Kamtibmas Pasca Pilkada 2024

    Ikuti Kami